Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berapa Iuran Yang Harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan?

  1. Iuran untuk pekerja formal atau penerima upah
  • Jaminan Kecelakaan Kerja;

0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan.

  • Jaminan Kematian;

0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan.

  • Jaminan Hari Tua;

5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja.

  • Jaminan Pensiun;

3% dari upah, 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan tanpa penambahan iuran. Adapun komponen perhitungan iuran program JKP bersumber dari rekomposisi iuran JKM dan JKK dengan rincian sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan kerja sebesar 0,14%

Jaminan Kematian sebesar 0,10%

  1. Iuran untuk pekerja informal atau bukan penerima upah
  • Jaminan Kecelakaan Kerja: 1% dari upah
  • Jaminan Kematian: Rp 6.800
  • Jaminan Hari Tua: 2% dari upah
  1. Iuran untuk pekerja Jasa Konstruksi untuk pekerja konstruksi, iuran dhitung berdasarkan nilai proyek dengan program Jainan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *