Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Namun, 5% tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.

Berdasarkan update terbaru dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000 setiap bulannya. Itu artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp12.000.000.

 

Contoh penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan:

Tuan A memiliki gaji bulanan Rp5.000.000, maka penghitungan iurannya:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000

Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000

Total iuran BPJS Kesehatan si A: Rp250.000

 

Nyonya B memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai berikut:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp12.000.000 = Rp480.000

Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp12.000.000 = Rp120.000

Total iuran BPJS Kesehatan si B: Rp600.000

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *