Berikut ciri-ciri CV atau persekutuan komanditer, yaitu:
- Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
- Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
- Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan.
- Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal.
- Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
- Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
- Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
- Diakui secara legal.
- Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id