Kriteria Mereorganisasi Struktur Kelompok Usaha Dalam PSAK

Ketika entitas induk mereorganisasi struktur kelompok usahanya dengan membentuk suatu entitas induk baru sebagai entitas induk yang memenuhi kriteria berikut:

  • entitas induk baru memperoleh pengendalian atas entitas induk awal dengan menerbitkan instrumen ekuitas yang ditukarkan dengan instrumen ekuitas entitas awal;
  • aset dan liabilitas kelompok usaha baru dan kelompok usaha awal adalah sama segera sebelum dan setelah reorganisasi; dan
  • pemilik entitas induk awal sebelum reorganisasi mempunyai bagian yang sama secara absolut dan relatif atas aset neto kelompok usaha awal dan kelompok usaha baru segera sebelum dan setelah reorganisasi.

Dan entitas induk baru mencatat investasinya dalam entitas induk awal sesuai dalam laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk baru mengukur biaya perolehan pada nilai tercatat atas bagiannya atas pos-pos ekuitas dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk awal pada tanggal akuisisi.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *